https://neosaipresscenter.com/video-testimoni/

30/03/16

Batas Waktu Lapor SPT Pajak via Online Diperpanjang Hingga 30 April

Jakarta -Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas wak... thumbnail 1 summary

Jakarta -Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang sampai 30 April 2016.

"Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik," kata keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).

Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

"Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik," ujarnya.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Dengan demikian, pelaporan SPT pajak via online melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi.

"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," tulisnya.
(ang/feb)

Sumber : Angga Aliya ZRF - detikfinance Rabu, 30/03/2016 13:32 WIB

28/03/16

Efiling SPT 1770 OP Usahawan atau Pekerjaan Bebas di DJP Online 2016

Jika anda adalah seorang usahwan atau melakukan pekerjaan bebas seperti notaris, dokter, dan akuntan, atau pekerjaan lain yang mengharuska... thumbnail 1 summary
Jika anda adalah seorang usahwan atau melakukan pekerjaan bebas seperti notaris, dokter, dan akuntan, atau pekerjaan lain yang mengharuskan anda mengirim SPT 1770 maka anda berada di tempat yang tepat.

Ijinkan saya bercerita sebentar. Jujur, Efiling memang keren. Anda tidak perlu antri di KPP untuk melporkan pajak. Baik SPT masa maupun tahunan.

Tutorial ini saya buat di tahun 2016. Tahun ini, sebelum mengirim SPT 1770 secara online, Anda harus menginstal ESPT 1770 OP terlebih dahulu. Sayangnya, saya cukup kesulitan menemukan E SPT 1770 OP, ada websitenya di alamat berikut : http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/16426/e-spt-tahunan-pph-1770-dan-1770s-sesuai-19pj2014

Silahkan download di situ. Jujur, jika anda agak gaptek seperti saya, sebaiknya datang ke kantor pelayanan pajak. Minta file ESPT 1770 Op terbaru. Kalau perlu bawa laptop dan instal di situ dengan meminta bantuan petugas pajak. Menurut pengalaman saya, mereka sangat ramah dan baik hati.

Jika Cara diatas menemui kesulitan bisa coba Cara Download dan Instal E-SPT PPh Orang Pribadi Yang Lebih Cepat Dan Mudah bisa dipelajari disini Download & Instal E-SPTT 1770 OP

Pastikan anda sudah menginstal ESPT 1770, mengisinya dengan benar dan membuat CSV. CSV adalah file yang akan kita upload ke DJP online menggunakan fasilitas efiling. File CSV tidak boleh dibuka dan direname, sekali dibuka file ini akan rusak. Apabila direname file ini akan gagal upload. Itu semua terjadi karena ada fitur encrypt di dalam file csv tadi.

ESPT 1770 Tidak bisa membuat CSV lebih dari 1 kali

Sampai artikel ini dibuat (21 Februari 2016) E SPT 1770 hanya bisa membuat CSV satu kali. Setelah itu anda tidak bisa membuat CSV lagi, kecuali minta bantuan petugas pajak, itupun cukup rumit karena harus edit flag di databasenya. Cukup rumit.
Alternatifnya, jika anda salah mengisi SPT dan terlanjur membuat CSV atau CSV anda rusak, silahkan hapus SPT Anda dan isi kembali. Jadi pastikan SPT anda terisi dengan benar.

Efiling Pajak SPT 1770 OP


Hal yang harus anda siapkan sebelum efiling adalah :
  • csv laporan anda
  • Jika ada, siapkan file PDF yang diperlukan, seperti : Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Elektronik untuk SPT kurang Bayar. Maksimal 1 pdf, nama file harus sama dengan nama csv, disarankan berukuran kecil
Jika semuanya sudah siap silahkan lakukan langkah berikut.
Buka browser anda dan buka djponline.pajak.go.id Masukkan NPWP dan Password. NPWP ditulis hanya angka saja, tanpa tanda baca.
Login-DJP-Online-2016
Jika belum memiliki akun dan password DJP online, silahkan mendaftar terlebih dulu. Bisa langsung ke djponline.pajak.go.id/registrasi atau baca tutorial dulu di Cara Registrasi DJP Online untuk Efiling dan Ebiling

Klik salah satu tulisan efiling. Kadang tulisan efiling yang hijau ada di sebelah kanan, kadang juga ada di sebelah kiri

Efiling Pajak Online

Klik tulisan buat SPT. Klik salah satu saja.

buat SPT efiling Pajak

Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya : Apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pilih ya. Lalu klik Upload SPT

Upload SPT 1770 Efiling

Klik Browse file CSV, lalu pilih file CSV yang anda siapkan tadi. Jika ada file pdf, klik browse file pdf lalu arahkan (pilih) file pdf yang anda siapkan. Baca baik-baik petunjuk yang ada di kotak orange. Selanjutnya klik start upload.

Upload SPT 1770 pilih file

Silahkan klik tulisan di sini lalu pilih email. Tahun ini DJPonline belum support mengirim kode verifikasi melalui nomor HP.

Kirim SPT 1770 OP

Buka email anda di tab atau window baru, catat atau copy/salin  kode verifikasi yang anda terima

email kode verifikasi E filing 1770 S

Kembali ke DJP onine tadi, masukkan kode verifikasi

Masukkan kode verifikasi

Jika berhasil, anda akan otomatis dibawa ke daftar SPT

Daftar SPT 1770

Anda juga bisa mencetak tanda terima yang kirimkan ke email

BPE tanda terima cetak spt 1770 op Sumber : http://erakini.com/efiling-spt-1770-op/
http://www.tokoherbal24.com/