Jakarta -Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas wak...
20.10
Jakarta -Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT),
batas waktu pelaporannya diperpanjang sampai 30 April 2016.
"Ditjen
Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas
antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik,"
kata keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).
Ditjen
Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem
pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan
secara elektronik menjadi terhambat.
"Untuk mengakomodasi
permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian
Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan
Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik," ujarnya.
Melalui
Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang
menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah
31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari
pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan
penyampaian SPT.
Dengan demikian, pelaporan SPT pajak via online melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi.
"Diharapkan
dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa
melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa
dikenakan sanksi administrasi," tulisnya.
(ang/feb)
Sumber : Angga Aliya ZRF - detikfinance Rabu, 30/03/2016 13:32 WIB
Jika anda adalah seorang usahwan atau melakukan pekerjaan bebas seperti notaris, dokter, dan akuntan, atau pekerjaan lain yang mengharuska...
22.28
Jika anda adalah seorang usahwan atau melakukan pekerjaan bebas
seperti notaris, dokter, dan akuntan, atau pekerjaan lain yang
mengharuskan anda mengirim SPT 1770 maka anda berada di tempat yang
tepat.
Ijinkan saya bercerita sebentar. Jujur, Efiling memang keren. Anda
tidak perlu antri di KPP untuk melporkan pajak. Baik SPT masa maupun
tahunan.
Tutorial ini saya buat di tahun 2016. Tahun ini, sebelum mengirim SPT
1770 secara online, Anda harus menginstal ESPT 1770 OP terlebih dahulu.
Sayangnya, saya cukup kesulitan menemukan E SPT 1770 OP, ada websitenya
di alamat berikut : http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/16426/e-spt-tahunan-pph-1770-dan-1770s-sesuai-19pj2014
Silahkan download di situ. Jujur, jika anda agak gaptek seperti saya,
sebaiknya datang ke kantor pelayanan pajak. Minta file ESPT 1770 Op
terbaru. Kalau perlu bawa laptop dan instal di situ dengan meminta
bantuan petugas pajak. Menurut pengalaman saya, mereka sangat ramah dan
baik hati.
Jika Cara diatas menemui kesulitan bisa coba Cara Download dan Instal E-SPT PPh Orang Pribadi Yang Lebih Cepat Dan Mudah bisa dipelajari disini Download & Instal E-SPTT 1770 OP
Pastikan anda sudah menginstal ESPT 1770, mengisinya dengan benar dan
membuat CSV. CSV adalah file yang akan kita upload ke DJP online
menggunakan fasilitas efiling. File CSV tidak boleh dibuka dan direname,
sekali dibuka file ini akan rusak. Apabila direname file ini akan gagal
upload. Itu semua terjadi karena ada fitur encrypt di dalam file csv
tadi.
ESPT 1770 Tidak bisa membuat CSV lebih dari 1 kali
Sampai artikel ini dibuat (21 Februari 2016) E SPT 1770 hanya bisa
membuat CSV satu kali. Setelah itu anda tidak bisa membuat CSV lagi,
kecuali minta bantuan petugas pajak, itupun cukup rumit karena harus
edit flag di databasenya. Cukup rumit.
Alternatifnya, jika anda salah mengisi SPT dan terlanjur membuat CSV
atau CSV anda rusak, silahkan hapus SPT Anda dan isi kembali. Jadi
pastikan SPT anda terisi dengan benar.
Efiling Pajak SPT 1770 OP
Hal yang harus anda siapkan sebelum efiling adalah :
- csv laporan anda
- Jika ada, siapkan file PDF yang diperlukan, seperti : Surat Setoran
Pajak atau Surat Setoran Elektronik untuk SPT kurang Bayar. Maksimal 1
pdf, nama file harus sama dengan nama csv, disarankan berukuran kecil
Jika semuanya sudah siap silahkan lakukan langkah berikut.
Buka browser anda dan buka djponline.pajak.go.id Masukkan NPWP dan Password. NPWP ditulis hanya angka saja, tanpa tanda baca.
Jika belum memiliki akun dan password DJP online, silahkan mendaftar terlebih dulu. Bisa langsung ke djponline.pajak.go.id/registrasi atau baca tutorial dulu di Cara Registrasi DJP Online untuk Efiling dan Ebiling
Klik salah satu tulisan efiling. Kadang tulisan efiling yang hijau ada di sebelah kanan, kadang juga ada di sebelah kiri
Klik tulisan buat SPT. Klik salah satu saja.
Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya : Apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pilih ya. Lalu klik Upload SPT
Klik Browse file CSV, lalu pilih file CSV yang anda siapkan tadi.
Jika ada file pdf, klik browse file pdf lalu arahkan (pilih) file pdf
yang anda siapkan. Baca baik-baik petunjuk yang ada di kotak orange.
Selanjutnya klik start upload.
Silahkan klik tulisan di sini lalu pilih email. Tahun ini DJPonline belum support mengirim kode verifikasi melalui nomor HP.
Buka email anda di tab atau window baru, catat atau copy/salin kode verifikasi yang anda terima
Kembali ke DJP onine tadi, masukkan kode verifikasi
Jika berhasil, anda akan otomatis dibawa ke daftar SPT
Anda juga bisa mencetak tanda terima yang kirimkan ke email
Sumber : http://erakini.com/efiling-spt-1770-op/