https://neosaipresscenter.com/video-testimoni/

18/06/15

Janji Allah bagi Penghafal Qur’an

Janji Allah bagi Penghafal Qur’an KH. Zainullah Rois, Lc. Sejak diturunkan, Al-Qur’an senantiasa menjadi rujukan utama umat Islam dalam... thumbnail 1 summary

Janji Allah bagi Penghafal Qur’an

http://catatansunardi.blogspot.com/2015/06/janji-allah-bagi-penghafal-quran.html
KH. Zainullah Rois, Lc.

Sejak diturunkan, Al-Qur’an senantiasa menjadi rujukan utama umat Islam dalam mengarungi bahtera kehidupan. Di hati mereka, Al-Qur’an adalah cahaya penerang jalan hidup menuju ridla Allah. Kenyataan ini dibuktikan oleh antusiasme umat Islam untuk menghafalnya. Atau, minimal membaca dan merenungi maknanya setiap saat.

Rasulullah saw selalu mengajak para sahabat untuk menghafal Al-Qur’an agar hati mereka tidak kosong dari ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas beliau bersabda, “Orang yang tidak mempunyai hafalan Al-Qur’an sedikit pun adalah seperti rumah kumuh yang mau runtuh.”

Perhatian yang tinggi terhadap keistimewaan menghafal Al-Qur’an ditunjukkan saat Rasulullah menetapkan laki-laki muda sebagai ketua rombongan karena hafal beberapa surat dan surat Al-Baqarah, kemudian salah seorang yang terhormat di antara mereka berkata, “Demi Allah aku tidak mempelajari dan menghafal surat Al-Baqarah karena aku takut tidak dapat menjalankan isinya.”

Mendengar komentar itu Rasulullah saw bersabda, “Pelajarilah Al-Qur’an dan bacalah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang mempelajari Al-Qur’an dan membacanya adalah seperti tempat air penuh dengan minyak wangi misik, harumnya menyebar ke mana-mana. Dan barang siapa yang mempelajarinya kemudian ia tidur dan di dalam hatinya terdapat hafalan Al-Qur’an adalah seperti tempat air yang tertutup dan berisi minyak wangi misik.” (HR Tirmidzi)

Subhanallâh. Betapa kaya hati orang para penghafal Al-Qur’an. Betapa mulia mereka. Tubuh dan jiwa mereka senantiasa menebarkan bau surga bagi lingkungan sekitarnya. Pastilah bahwa mereka adalah orang-orang suci yang selalu dipelihara Allah. Pendek kata, penghafal Al-Qur’an senantiasa mendapatkan tempat terhormat di dunia maupun di akhirat kelak.

Hal itu selaras dengan sabda Rasulullah saw, “Penghafal Al-Qur’an akan datang pada hari kiamat, kemudian Al-Qur’an akan berkata, ‘Wahai Tuhanku pakaikanlah pakaian untuknya,’ Kemudian orang itu dipakaikan mahkota karomah (kehormatan) Al-Qur’an kembali meminta, ‘Wahai Tuhanku tambahkanlah,’ Lalu orang itu dipakaikan jubah karomah. Kemudian Al-Qur’an memohon lagi, ‘Wahai Tuhanku, ridailah dia,’ Allah swt pun meridlaiya. Dan diperintahkan kepada orang itu, ‘Bacalah dan teruslah naiki (derajat-derajat surga). Allah swt menambahkan dari setiap ayat yang dibacanya tambahan nikmat dan kebaikan.” (HR Baihaqi)

Balasan Allah di akhirat bukan hanya bagi penghafal Al-Qur’an, namun juga bagi kedua orang tuanya, dan ia dapat memberikan sinarnya itu kepadanya dengan berkah Al-Qur’an.

Dari Buraidah, Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang membaca Al-Qur’an, mempelajarinya, dan mengamalkannya, maka dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari kiamat. Cahanya seperti cahaya matahari dan kedua orang tuanya dipakaikan dua jubah (kemuliaan) yang tidak pernah didapatkan di dunia. Keduanya bertanya, ‘Mengapa kami dipakaikan jubah ini?’ Dijawab, ‘Karena kalian berdua memerintahkan anak kalian untuk mempelajari Al-Qur’an.” (HR Abu Daud)

Kedua orang tua itu mendapatkan kemuliaan karena mengarahkan anaknya untuk menghafal dan mempelajari Al-Qur’an sejak kecil. Mendidik anak agar mencintai Al-Qur’an berarti upaya mengantarkan mereka meraih gerbang kesuksesan hidup, baik di dunia maupun di akhirat.

Sumber : Qalammag.wordpress

16/06/15

Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam, Bagaimana Hukumnya?

Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam, Bagaimana Hukumnya?  Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam [Dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusa... thumbnail 1 summary

Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam, Bagaimana Hukumnya? 

http://catatansunardi.blogspot.com/2015/06/shalat-tarawih-4-rakaat-salam-bagaimana.htmlShalat Tarawih 4 Rakaat Salam
[Dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah]

Pertanyaan Dari:
H. Imam Santosa, S.Ag., Secang, Magelang, Jawa Tengah
(disidangkan pada hari Jum’at, 4 Syakban 1431 H / 16 Juli 2010)

Pertanyaan:

Membaca uraian saudara yang panjang lebar berikut argumentasi dan kutipan-¬kutipan baik yang bersumber dari kitab الملخص الفقهي karangan Dr. Shaleh bin Abdullah Fauzan serta Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, dapatlah kami tangkap maksud yang saudara sampaikan, yaitu: Shalat Tarawih empat rakaat sekali salam adalah bermasalah alias batal sehingga perlu dikaji ulang.

Jawaban:

Sebelum menjawab substansi pertanyaan saudara, ada baiknya lebih dahulu diberikan penjelasan singkat tentang sebab-sebab perbedaan pendapat ulama, antara lain sebagai berikut:
  1. Karena perbedaan makna lafadz
  2. Karena masalah pemahaman hadis (nash)
  3. Karena berbenturan suatu dalil dengan pegangan pokok antara seorang dengan lainnya.
  4. Masalah Ta‘arudl dan Tarjih
  5. Perbedaan pandang terhadap dalil yang dipandang sahih oleh sebahagian ahli dan tidak sahih menurut sebahagian lainnya.

Kemudian berikut ini kami sebutkan lebih dahulu beberapa hadis yang berhubungan dengan shalat malam (qiyamul-lail/qiyamu Ramadan), terjemahnya, serta penjelasan-penjelasannya, sebelum sampai pada kesimpulannya.

1.      Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dari Aisyah r.a.

قَالَتْ عَائِشَةُ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاَةِ اْلعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ اْلعَتَمَةَ إِلَى اْلفَجْرِ اِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ مَا بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ. [رواه مسلم]

Artinya: “Aisyah r.a. berkata: Pernah Rasulullah saw shalat pada waktu antara Isya’, dan Subuh, - yang dikenal orang dengan istilah ‘atamah”, sebanyak sebelas raka’at, yaitu beliau salam pada tiap-tiap dua rakaat, dan beliau shalat witir satu raka’at.” [HR. Muslim]

2.      Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.

قَالَتْ عَائِشَةُ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ ثَلاَثََ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ وَلاَ يَجْلِسُ فِي شَيْئٍ مِنْهُنَّ إِلاَّ فِي آخِرِهِنَّ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Aisyah r.a. berkata: Pernah Rasulullah saw shalat malam tiga belas raka’at, beliau berwitir lima raka’at dan beliau tidak duduk antara raka’at-raka’at itu melainkan pada akhirnya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

3.      Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.

عَنْ عَائِشَةَ حِيْنَ سُئِلَتْ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ketika ia ditanya mengenai shalat Rasulullah saw di bulan Ramadhan. Aisyah menjawab: Nabi saw tidak pernah melakukan shalat sunnat di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya. Kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Penjelasan:

Hadis no. 1, menunjukkan bahwa Nabi saw pernah melakukan shalat malam dengan kaifiyah dua raka’at lima kali salam dan witir satu raka’at.

Hadis no. 2, menunjukkan bahwa Nabi saw shalat delapan raka’at, tetapi tidak diterangkan berapa kali salam.

Adapun hadis no. 3, menunjukkan bahwa Nabi saw shalat malam di bulan Ramadhan delapan raka’at dengan dua kali salam, artinya tiap empat raka’at sekali salam, kemudian dilanjutkan shalat witir tiga raka’at dan salam.

Mungkin timbul pertanyaan, dari mana kita memperoleh pengertian sesudah shalat empat raka’at lalu salam?

Pertanyaan tersebut dapat dijawab sebagai berikut: Pertama dari perkataan كَيْفَ (bagaimana) yang menunjukkan bahwa yang ditanya tentang kaifiyah shalat qiyamu Ramadlan disamping juga menerangkan jumlah raka’atnya.

Kedua, kaifiyah itu diperoleh dari lafadz يُصَلِّي أَرْبَعًا . Lafadz itu mengandung makna bersambung (الوصل) secara dzahir (ظاهر); yakni menyambung empat raka’at dengan sekali salam, dan bisa mengandung makna bercerai (الفصل); yakni menceraikan atau memisahkan dua raka’at salam – dua raka’at salam. Namun makna bersambung itu yang lebih nyata dan makna bercerai jauh dari yang dimaksud (بَعِيْدٌ مِنَ اْلمُرَادِ). Demikian ditegaskan oleh Imam ash-Shan’ani dalam kitab Subulus-Salam (Juz 2: 13).

Hadis Aisyah ini menerangkan dalam satu kaifiyah shalat malam Nabi saw, disamping kaifiyah yang lainnya. Hadis Aisyah ini harus diamalkan secara utuh baik raka’at dan kaifiyahnya. Hadis Aisyah ini tidak ditakhshish oleh hadis صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى (shalat malam harus dua raka’at, dua raka’at), dan hadis tersebut tidak mengandung pengertian “Hashar” seperti dikatakan oleh Muhammad bin Nashar.

Imam an-Nawawi dalam syarah Muslim mengatakan, shalat malam dengan empat raka’at boleh sekali salam (تسلمة ولحدة) dengan ungkapan beliau وهذا ليبان الجواز (salam sesudah empat raka’at menerangkan hukum boleh (jawaz)).

Perkataan an-Nawawi tersebut dikomentari oleh Nashiruddin al-Albaniy dalam bukunya “صلاة التراويح” sebagai berikut:

وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ فَقَوْلَ الشَّافِعِيَّةُ: "يَجِبُ أَنْ يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَإِذَا صَلاَّهَا بِسَلاَمٍ وَاحِدٍ لَمْ تَصِحُّ"، كَمَا فِي اْلفِقْهِ عَلَي اْلمَذَاهِبِ اْلأَرْبَعَةِ وَشَرْحِ اْلقَسْطَلاَنِي عَلَي اْلبُخَارِي وَغَيْرِهَا خِلاَفُ هَذَا اْلحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ وَمَنَافٌ لَقَوْلِ النَّوَوِي بِاْلجَوَازِ وَهُوَ مِنْ كِبَارِ اْلعُلَمَاءِ اْلمُحَقِّقِيْنَ فِي اْلمَذْهَبِ الشَّافِعِي فَلاَ عَذْرَ لِأَحَدٍ يُفْتِي بِخَلاَفِهِ. [صلاة التراويح، ص: 17-18]

Artinya: “Dan sungguh benar ucapan Imam an-Nawawi rahimahullah itu, maka mengenai pendapat ulama-ulama Syafi’iyyah bahwa wajib salam tiap dua raka’at dan bila shalat empat raka’at dengan satu salam tidak sah, sebagaimana terdapat dalam kitab fiqih mazhab empat itu dan uraian al-Qasthallani terhadap hadis al-Bukhari dan lainnya, hal itu menyalahi hadis (Aisyah) yang shahih itu serta menafikan terhadap ucapan (pendapat) an-Nawawi yang mengatakan hukum boleh (jawaz) itu. Padahal an-Nawawi salah seorang ulama besar ahli tahqiq dalam mazhab Syafi’i, hal itu tidak bisa ditolerir (dibenarkan) bagi siapapun juga berfatwa menyalahi ucapan beliau itu.” [Shalatut-Tarawih, hal 17-18]

Sebagaimana diketahui hadis Aisyah itu yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim sangat kuat (rajih) dibanding dengan hadis-hadis lainnya tentang qiyamu Ramadlan. Sehubungan hal itu Ibnu al-Qayyim al-Jauzi menulis di dalam kitab Zadul Ma’ad:

وَإِذَا اخْتَلَفَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَعَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فَي شَيْئٍ مِنْ أَمْرِ قِيَامِهِ بِاللَّيْلِ، فَاْلقَوْلُ مَا قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا – حَفِظَتْ مَا لَمْ يَحْفَظِ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَهُوَ اْلأَظْهَرُ لِمُلاَزَمَتِهَا لَهُ وَلِمَرْعَاتِهَا ذَلِكَ، وَلِكَوْنِهَا أَعْلَمُ اْلخُلُقِ بِقِيَامِهِ بِاللَّيْلِ، وَابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّمَا شَاهِدُهُ لَيْلَةَ اْلمَبِيتِ عِنْدَ خَالَتِهَا (مَيْمُونَةٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا). [زاد المعاد: 1: 244]

Artinya: “Dan apabila berbeda riwayat lbnu Abbas dengan riwayat Aisyah dalam sesuatu hal menyangkut shalat malam Nabi saw, maka riwayat yang dipegang adalah riwayat Aisyah r.a. Beliau lebih tahu apa yang tidak diketahui Ibnu Abbas, itulah yang jelas, karena Aisyah selalu mengikuti dan memperhatikan hal itu, Aisyah orang yang lebih mengerti tentang shalat malam Nabi saw, sedangkan Ibnu Abbas hanya menyaksikannya ketika bermalam di rumah bibinya (Maimunnah r.a.). [Zadul Ma’ad, 1: 244]

Diinformasikan oleh Imam asy-Syaukani, bahwa kebanyakan ulama mengatakan, shalat tarawih dua raka’at satu salam hanya sekedar menunjukkan segi afdlal (utama) saja, bukan memberi faedah Hashar (wajib), karena ada riwayat yang sahih dari Nabi saw, bahwa beliau melakukan shalat malam empat raka’at dengan satu salam. Hadis صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى hanya untuk memberi pengertian/ menunjuk (irsyad) kepada sesuatu yang meringankan saja, artinya shalat dua raka’at dengan satu salam lebih ringan ketimbang empat raka’at sekali salam.

Lebih jauh disebutkan dalam kitab Nailul-Authar, memang ada perbedaan pendapat antara ulama Salaf mengenai mana yang lebih utama (afdlal) antara menceraikan (الفصل = memisahkan 4 raka’at menjadi 2 rakaat satu salam, 2 rakaat satu salam) dan bersambung    (الوصل = empat raka’at dengan satu), sedangkan Imam Muhammad bin Nashar menyatakan sama saja afdlalnya antara menceraikan (الفصل) dan bersambung (الوصل), mengingat ada hadis sahih bahwa Nabi saw berwitir lima raka’at, beliau tidak duduk kecuali pada raka’at yang kelima, serta hadis-hadis lainnya yang menunjukkan kepada bersambung (الوصل). [Nailul-Authar: 2: 38-39]

Mengenai pendapat/ fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu‘ Fatawanya dan Dr. Shalih Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam bukunya الملخص الفقهي yang mengatakan shalat empat raka’at sekali salam itu salah dan menyalahi sunnah, pendapat itu justru menentangkan sunnah dan terkesan ekstrim.

Hal itu sama juga dengan pendapat sementara orang di Indonesia yang menyatakan shalat empat raka’at dengan satu salam adalah ngawur, mereka itu sangat terpengaruh dengan pendapat sebahagian ulama Syafi’i yang fanatik dalam hal tersebut seperti disebutkan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy (Kalau ingin memperluas uraian ini merujuklah kepada kitab-kitab shalat Tarawih karangan al-Albaniy itu).

Menurut hemat kami Syeikh Abdul Aziz bin Bas, dalam bidang akidah berpegang kepada ajaran yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab, sedang dalam bidang fiqih sangat dipengaruhi oleh paham Ahmad bin Hambal (Hanbali), dan itu umum dianut penduduk Saudi Arabia.

Ahli hadis Indonesia seperti Prof. Dr. T.M. Hasbi ash-Shiddieqy (dalam bukunya Pedoman Shalat hal 514; begitu juga dalam “Koleksi Hadis-Hadis Hukum” Juz 5: hal 130), begitu pula A. Hassan pendiri Persatuan Islam, ahli hadis juga, dalam bukunya “Pelajaran Shalat, hal 283-284 kedua beliau itu berpendapat bahwa shalat tarawih/qiyamu Ramadlan empat raka’at sekali salam adalah sah, itu salah satu kaifiyah shalat malam yang dikerjakan oleh Nabi saw.

Sebagai informasi tambahan kami kutip di sini apa yang ditulis Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ (syarah al-Muhazzab, juz 5: 55), al-Qadli Husein berpendapat bahwa apabila shalat tarawih dilakukan dua puluh raka’at, maka tidak boleh/ tidak sah dikerjakan, empat raka’at sekali salam, tetapi harus dua raka’at sekali salam, bukan yang dimaksud oleh beliau itu shalat tarawih delapan raka’at.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil kaji ulang kami sebagaimana uraian/ penjelasan di atas, maka menurut hemat kami hadis tentang shalat tarawih empat raka’at sekali salam tidak bermasalah, baik dari sisi matan maupun sanadnya. Dalam buku Tuntunan Ramadan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang diterbitkan oleh Majalah Suara Muhammadiyah, telah disebutkan bahwa jumlah raka’at shalat tarawih empat raka’at salam dan dua raka’at salam merupakan tanawu’ dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan.

Wallahu ‘alain bish shawab

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah


Sumber: www.fatwatarjih.com

14/06/15

Masya Allah, Anak Tukang Tambal Ban Ini Hafal Al Quran 30 Juz

Prestasi adalah milik orang-orang yang mau berusaha. Bagaimanapun keterbatasannya jika sudah berniat sungguh-sungguh maka apapun bisa terj... thumbnail 1 summary
Prestasi adalah milik orang-orang yang mau berusaha. Bagaimanapun keterbatasannya jika sudah berniat sungguh-sungguh maka apapun bisa terjadi. Kurangnya fasilitas tidak akan begitu berarti jika memang sudah punya tekad yang kuat.

Begitulah yang dialami Fadhila Haifa' Afifah, bocah yang mampu menghafalkan 30 juz Al Quran hanya dalam waktu 16 bulan, yakni selama Juni 2013 hingga Oktober 2014. Gadis kelahiran 17 April 2000 ini mulai memiliki niatan menghafal Al Quran sejak kelas VI madrasah ibtidaiyah karena membaca hadis yang berisi keutamaan menghafal Al Quran yakni bisa menyelamatkan orangtua di akhirat kelak. Ayahnya Poniran bekerja sebagai tukang tambal ban dan ibunya Darmini berjualan sembako.

Dila, sapaan akrabnya, melanjutkan sekolah di salah satu pondok pesantren setingkat SMP di Madiun dan mampu menghafalkan Al Quran sedikitnya 2-3 lembar per hari. Biasanya Dila memanfaatkan waktu selepas subuh, sore setelah Ashar, dan usai Maghrib sampai pukul 20.00 WIB.

"Waktu itu ikut prgram menghafal ekstensi, jadi ada cara khusus untuk menghafal. Awalnya satu lembar, kemudian ditambah jadi dua lembar dan seterusnya," kata Dila.

Metode menghafal Dila adalah dengan membaca dulu teks Al Quran berulang-ulang hingga lancar. Gadis yang bercita-cita menjadi dosen Matematika ini bahkan sempat menghafal sebayak 17,5 lembar dalam sehari. Tepat pada 31 Oktober 2014 lalu Dila menamatkan hafalan Qurannya.
Luar biasa dan sungguh menginspirasi ya?

Sumber: Brilio.net
http://www.tokoherbal24.com/