Ilustrasi Wajib Pajak
Wajib pajak dengan NPWP 01.000.000.8-608.000 bernama dr. Andika Darma S adalah seorang Dokter PNS yang bekerja di RSUD Pemerintah. Selain sebagai PNS, dr Andika juga buka praktik di rumah.- Rincian penghasilan sebagai PNS dari Rumah Sakit
- Selain dari gaji, dr. Andika juga memperoleh penghasilan dari honor dan uang makan yang sudah dipotong pajak secara final. Total penghasilannya adalah sebesar Rp10.000.000,- dengan pajak yang telah dipotong final sebesar Rp500.000,00
- Penghasilan dari praktik di rumah selama tahun 2015 adalah sebagai berikut
- PPh Pasal 25 yang sudah dibayar selama tahun 2015 adalah sebesar Rp6.000.000,-
- Daftar harta yang dimiliki adalah sebagai berikut:
- Dr. Andika memiliki hutang di BRI dengan sisa pokok utang per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp100.000.000,-
- Susunan keluarga/tanggungan adalah sebagai berikut:
Membuat SPT
- Jalankan Aplikasi E-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Koneksi database dengan cara klik MENU ==> Koneksi Database
- Pilih Database yang akan digunakan lalu klik OPEN
- Login dengan username : Administrator dan password : 123
- Isikan profile wajib pajak dengan data yang benar, lalu klik simpan
Apabila tidak menggunakan pembukuan, maka cara penghitungan yang dipakai adalah Pencatatan - Klik Surat Pemberitahuan (SPT) ==> Buat SPT Baru
- Pilih Jenis SPT : SPT Tahunan OP 1770; Tahun Pajak : 2015; Pembetulan ke- : 0; lalu klik OK
- Cara umum pembuatan SPT adalah dengan mengisi lampiran terlebih dahulu. Klik Surat Pemberitahuan (SPT) ==> 1770 ==> Lampiran IV
- Isi Bagian A : Daftar Harta, dengan cara klik tombol Tambah
- Setelah seluruh harta diisi, kita klik Bagian B : Daftar Kewajiban/Utang pada akhir tahun.
- Jika data utang/kewajiban sudah diisi, lalu ke Bagian C : Daftar Susunan Anggota Keluarga
- Setelah lampiran IV terisi, selanjutnya kita masuk ke lampiran III
- Isi Bagian A : Penghasilan yang dikenakan pajak final/bersifat final lalu klik simpan
- Isi Bagian B dan C, jika tidak ada langsung klik Simpan
- Setelah lampiran III terisi, selanjutnya kita masuk ke lampiran II
- Pada bagian A, klik Tambah
Kita masukkan data dari formulir 1721-A2 - Setelah lampiran II terisi, selanjutnya kita masuk ke lampiran I
- Isi Bagian B dengan data sumber berupa rekap jumlah penghasilan dari praktik dokter
- Isi bagian C dengan data sumber formulir 1721-A2
- Isi bagian D. Jika tidak ada langsung klik Simpan
- Setelah semua lampiran terisi, kita buka formulir Induk
- Isi Bagian Identitas. Yang perlu menjadi perhatian adalah bagian status kewajiban perpajakan suami istri.
- Cek Bagian A. Bagian yang berwarna kuning sudah terisi secara otomatis dari lampiran-lampiran yang telah di entry sebelumnya
- Klik Bagian B lalu isikan PTKP. Dalam contoh status PTKP adalah K/2
- Klik Bagian C.
Jika tidak ada data yang diisikan langsung klik bagian D - Pada bagian D kita isikan jumlah PPh pasal 25 yang telah dibayar selama tahun 2015. Pada contoh jumlah PPh Pasal 25-nya adalah sebesar Rp6.000.000,-
- Selanjutnya ke bagian E. Pada bagian ini akan diketahui jumlah PPh
kurang bayarnya yang harus disetor oleh wajib pajak sebelum melaporkan
SPT Tahunannya.
Kode Akun dan kode jenis setoran yang digunakan adalah 411125 – 200 Untuk dapat mengisi tanggal lunas, SSP harus direkam terlebih dahulu dimenu Lapor SPT ==> Rekam Surat Setoran Pajak
- Selanjutnya ke Bagian F. Bagian ini merupakan perhitungan PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya.
PPh Pasal 25 ini merupakan angsuran tahun pajak berjalan (untuk tahun 2016) yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap bulan dengan kode akun dan jenis setoran pajak 411125 – 100 - Lanjut ke bagian G yang merupakan daftar lampiran yang harus dilampirkan.
- Selanjutnya ke bagian Kuasa.
Pilih Wajib Pajak, dan isilah tanggal pelaporannya. Lalu Klik Simpan. - SPT sudah selesai dibuat. Langkah selanjutnya adalah mencetak induk SPT.
Caranya dengan klik Lapor SPT ==> Menu Cetakan
Cetak formulir ini menggunakan printer tinta/laser (bukan dotmatrix) dengan kertas ukuran F4 atau Folio atau 8,5″ x 13″ - Setelah dicetak, langkah selanjutnya adalah membuat file CSV yang
juga harus ikut dilaporkan ke kantor pajak. Simpan file CSV ini di
flashdisk untuk dikopi oleh petugas penerima laporan.
Cara membuat file CSV adalah dengan klik menu Lapor SPT ==> Lapor Data SPT ke KPP
Jika sudah muncul kotak dialog seperti di bawah ini, maka pembuatan fila CSV sudah berhasil. File ini jangan di rename/diubah nama karena akan mengakibatkan sistem di kantor pajak tidak dapat membaca.
- Pembuatan SPT Tahunan sudah selesai. Langkah selanjutnya adalah melaporkan Induk SPT dengan dilampiri SSP lembar ketiga dan fotokopi formulir 1721-A2 serta file CSV-nya.
Sumber : Masandikadharma
kalo cara print lampiran gimanana gan?
BalasHapus