https://neosaipresscenter.com/video-testimoni/

26/04/16

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Untuk mempermudah anda... thumbnail 1 summary
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Untuk mempermudah anda dalam pengisian SPT Tahunan anda, kali ini Blog Mas Fathur akan sedikit mengulas mengenai petunjuk bagaimana cara yang mudah dal mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun penjelasan kali ini akan lebih fokus kepada Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013.

Bagi anda yang belum memahami siapa sih Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 itu, anda dapat membaca artikel kami sebelumnya di sini. Singkatnya Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 adalah Wajib Pajak yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari peredaran usaha bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Nah, kali ini kita akan fokus pada pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 ini.

Apakah ada perbedaan antara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 dengan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang biasa?. Sebenarnya tidak banyak perbedaannya, hanya saja cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 lebih simpel dari yang biasa. Untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang biasa akan dibahas kemudian ya, jadi jangan khawatir.

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013

Sebelum anda mulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda, terlebih dahulu persiapkan data-data dan kelengkapan SPT Tahunan, misalnya:
  • Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terkahir 2016 lengkap satu bendel terdiri dari formulir induk 1770; 1770-I s.d 1770-IV dan daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Download Formulir di SINI.
  • Laporan Keuangan Laba Rugi dan Neraca bagi yang melakukan pembukuan atau Rekapitulasi Peredaran Usaha Bruto setahun. Download Rekapitulasi Peredaran Usaha Bruto di SINI.
  • Data harta dan hutang yang anda miliki pada akhir tahun.
  • Kartu Keluarga atau KTP yang menjadi tanggungan (jika ada).
  • Bukti setoran pajak atau SSP PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan Kode Jenis Pajak 411128-420.
  • SSP PPh Pasal 22 atau Bukti Potong Pajak Penghasilan yang lain (jika ada).
Kurang lebih itulah data yang anda butuhkan agar anda dapat langsung mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda dengan benar.

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat saya sampaikan adalah sebagai berikut:

Langkah 1: anda harus terlebih dahulu membuat laporan keuangan atas usaha anda atau Rekapitulasi Peredaran Usaha Bruto selama setahun.
petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
Rekapitulasi Peredaran Bruto Usaha


Langkah 2: Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebaiknya mulai diisi dari halaman terakhir yaitu daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Lampiran Khusus WP PP 46

  • Nomor 1: diisi dengan identitas Wajib Pajak
  • Nomor 2: diisi dengan NPWP dan lokasi usaha, jika ada beberapa cabang maka masukan semua NPWP masing-masing cabang.
  • Nomor 3: diisi dengan alamat masing-masing lokasi usaha.
  • Nomor 4: diisi dengan peredaran usaha masing-masing pusat dan cabang selama setahun.
  • Nomor 5: diisi dengan PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang telah disetor atas masing-masing usaha. 
Langkah 3: Jika langkah-langkah di atas sudah selesai dikerjakan, maka saatnya mengisi formulir SPT Tahunan PPh OP Lampiran 1770-IV. Silakan anda buka data harta yang telah anda siapkan sebelumnya.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Daftar Harta
  •  Nomor 1: diisi dengan tahun pajak yang akan dilaporkan yaitu 2015. Sebagai informasi bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2016.
  • Nomor 2: diisi dengan bulan dan tahun pajak yaitu 0115 s.d 1215
  • Nomor 3: dicentang atau disilang apakah pembukuan atau pencatatan. Bagi yang menggunakan laporan keuangan pilih pembukuan sedangkan bagi yang tidak menggunakan pembukuan pilih pencatatan.
  • Nomor 4: diisi dengan NPWP dan Nama Wajib Pajak.
  • Nomor 5: diisi dengan kode harta. 
  • Nomor 6: diisi dengan nama harta misalnya rumah, mobil, sepeda motor, tabungan, tanah. emas dan seterusnya.
  • Nomor 7: diisi dengan tahun saat harta tersebut diperoleh atau menjadi milik anda.
  • Nomor 8: diisi dengan harga pada saat harta tersebut diperoleh atau menjadi milik anda.
  • Nomor 9: diisi dengan keterangan contoh apabila harta tanah dan bangunan maka keterangan diisi dengan NOP.
Langkah 4: Di bawah kolom harta terdapat kolom kewajiban atau hutang. Silakan anda buka data hutang yang anda miliki lalu isikan pada kolom kewajiban sebagai berikut:
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Daftar Kewajiban Hutang
  • Nomor 1: diisi dengan kode utang.
  • Nomor 2: diisi dengan nama pemberi pinjaman misalnya Bank BRI, Bank BNI dan seterusnya.
  • Nomor 3: diisi dengan alamat pemberi pinjaman.
  • Nomor 4: diisi dengan tahun dilakukan peminjaman.
  • Nomor 5: diisi dengan jumlah pinjaman yang tersisa pada akhir tahun.
Langkah 5: Pada Bagian C silakan diisi dengan daftar tanggungan yang anda miliki.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Daftar Anggota Keluarga

  • Nomor 1: diisi dengan nama anggota keluarga anda, Isteri dan anak-anak.
  • Nomor 2: diisi dengan NIK, silakan lihat di Kartu Keluarga.
  • Nomor 3: diisi dengan hubungan anggota keluarga.
  • Nomor 4: diisi dengan pekerjaan anggota keluarga.
Langkah 6:Langkah berikutna adalah pengisian formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lampiran 1770-III. Pada lampiran ke III ini anda diminta mengisi data penghasilan anda yang bersifat final, diantaranya ada bunga deposito, hadiah, penjualan tanah dan bangunan atau penghasilan yang bersifat final lainnya.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Formulit 1770-III
  • Nomor 1: diisi sama dengan langkah 3 nomor 1 - 4.
  • Nomor 2: pada Bagian A nomor 16 yaitu penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/ bersifat final diisi dengan total peredaran usaha bruto setahun. Nilainya harus sama dengan total peredaran usaha pada langkah 1 atau 2.
Langkah 7: Pada Bagian B tentang Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, anda dapat mengisinya pada kolom yang sesuai misalnya sumbangan, hibah, warisan, dan seterusnya. Jika tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak maka anda dapat langsung melangkah ke Lampiran 1770-II.

Langkah 8: Lampiran 1770-II digunakan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Jika anda memiliki bukti potong yang dilakukan oleh pihak lain silakan diisikan di kolom-kolom yang tersedia.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Lampiran 1770-II
  • Nomor 1: diisi sama dengan langkah sebelumnya.
  • Nomor 2: diisi sesuai bukti potong yang anda miliki.
  • Jumlahkan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain di Jumlah Bagian A.
  • Kolom yang tidak ada 
Langkah 9: Jika anda sudah mengisi dengan lengkap langkah sebelumnya, maka dapat dilanjutkan ke Lampiran 1770-I. Lampiran ini diisi khusus bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan, jika tidak ada maka tidak perlu diisi.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Lampiran 1770-I Bagian A
  • Nomor 1: diisi identitas sama dengan langkah sebelumnya.
  • Nomor 2: diisi dengan identitas akuntan publik yang telah mengaudit pembukuan anda, jika tidak ada maka tidak perlu diisi.
  • Nomor 3: diisi sesuai dengan data pada pembukuan anda.
    Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
    Lampiran 1770-I
  • Nomor 4: adalah penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final. Anda isikan sama dengan Penghasilan Neto sehingga Jumlah Bagian A menjadi Nol artinya tidak ada penghitungan pajak lagi karena seluruh penghasilannya telah dikenai PPh Final sesuai PP 46 Tahun 2013.
    Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
    Total Bagian A
Langkah 10: Langkah terakhir pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 adalah pengisian formulir induk SPT 1770. Karena semua penghasilan bruto dari usaha telah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2, maka sudah tidak ada penghitungan pajak lagi di induk SPT Tahunan 1770.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Induk SPT Tahunan 1770

Apabila anda memiliki bukti potong seperti yang telah dijelaskan pada langkah 8, maka jumlah PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dimasukkan pada Induk SPT Tahunan 1770 Bagian D. Kredit Pajak nomor 15, sehingga pada angka 19 akan terjadi lebih bayar PPh.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Pemotongan atau pemungutan pihak lain
Sebagai informasi bahwa atas kelebihan pembayaran pajak pada angka 19 tersebut, dapat anda minta untuk restitusi pajak atau diperhitungkan dengan pajak anda yang lain namun harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Setelah anda yakin data yang telah dimasukkan pada SPT Tahunan benar, lengkap dan jelas maka anda tinggal membubuhkan tanda tangan anda pada kolom yang telah disediakan.

Perhatian

Meskipun anda telah mengisi SPT Tahunan anda sesuai dengan penjelasan kami, alangkah baiknya agar anda tetap berkonsultasi kepada petugas di Kantor Pelayanan Pajak agar dapat diteliti kembali.

Demikian yang dapat saya sampaikan tentang petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 bagi Wajib Pajak PP 46. Semoga membantu anda dalam rangka memenuhi kewajiban anda menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. Terimakasih.

Sumber : Blog Mas Fathur

Tidak ada komentar

Posting Komentar

http://www.tokoherbal24.com/