SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 harus
disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Untuk mempermudah anda
dalam pengisian SPT Tahunan anda, kali ini
Blog Mas Fathur
akan sedikit mengulas mengenai petunjuk bagaimana cara yang mudah dal
mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun penjelasan kali ini akan
lebih fokus kepada Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013.
Bagi anda yang belum memahami siapa sih Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 itu, anda dapat membaca artikel kami sebelumnya di
sini.
Singkatnya Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 adalah Wajib Pajak yang dikenai
PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari peredaran usaha bruto
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Nah, kali ini kita
akan fokus pada pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib
Pajak PP 46 Tahun 2013 ini.
Apakah ada perbedaan antara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi
Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 dengan pengisian SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi yang biasa?. Sebenarnya tidak banyak perbedaannya, hanya saja
cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wajib Pajak PP 46 Tahun
2013 lebih simpel dari yang biasa. Untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi yang biasa akan dibahas kemudian ya, jadi jangan khawatir.
|
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi |
Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013
Sebelum anda mulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda, terlebih
dahulu persiapkan data-data dan kelengkapan SPT Tahunan, misalnya:
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terkahir 2016 lengkap satu
bendel terdiri dari formulir induk 1770; 1770-I s.d 1770-IV dan daftar
jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun
2013. Download Formulir di SINI.
- Laporan Keuangan Laba Rugi dan Neraca bagi yang melakukan pembukuan
atau Rekapitulasi Peredaran Usaha Bruto setahun. Download Rekapitulasi
Peredaran Usaha Bruto di SINI.
- Data harta dan hutang yang anda miliki pada akhir tahun.
- Kartu Keluarga atau KTP yang menjadi tanggungan (jika ada).
- Bukti setoran pajak atau SSP PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan Kode Jenis Pajak 411128-420.
- SSP PPh Pasal 22 atau Bukti Potong Pajak Penghasilan yang lain (jika ada).
Kurang lebih itulah data yang anda butuhkan agar anda dapat langsung mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda dengan benar.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat saya sampaikan adalah sebagai berikut:
Langkah 1: anda harus terlebih dahulu membuat laporan keuangan atas usaha anda atau Rekapitulasi Peredaran Usaha Bruto selama setahun.
|
Rekapitulasi Peredaran Bruto Usaha |
Langkah 2: Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebaiknya
mulai diisi dari halaman terakhir yaitu daftar jumlah peredaran bruto
dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
|
Lampiran Khusus WP PP 46 |
- Nomor 1: diisi dengan identitas Wajib Pajak
- Nomor 2: diisi dengan NPWP dan lokasi usaha, jika ada beberapa cabang maka masukan semua NPWP masing-masing cabang.
- Nomor 3: diisi dengan alamat masing-masing lokasi usaha.
- Nomor 4: diisi dengan peredaran usaha masing-masing pusat dan cabang selama setahun.
- Nomor 5: diisi dengan PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang telah disetor atas masing-masing usaha.
Langkah 3: Jika langkah-langkah di atas sudah selesai dikerjakan,
maka saatnya mengisi formulir SPT Tahunan PPh OP Lampiran 1770-IV.
Silakan anda buka data harta yang telah anda siapkan sebelumnya.
|
Daftar Harta |
- Nomor 1: diisi dengan tahun pajak yang akan dilaporkan yaitu 2015.
Sebagai informasi bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015
paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2016.
- Nomor 2: diisi dengan bulan dan tahun pajak yaitu 0115 s.d 1215
- Nomor 3: dicentang atau disilang apakah pembukuan atau pencatatan.
Bagi yang menggunakan laporan keuangan pilih pembukuan sedangkan bagi
yang tidak menggunakan pembukuan pilih pencatatan.
- Nomor 4: diisi dengan NPWP dan Nama Wajib Pajak.
- Nomor 5: diisi dengan kode harta.
- Nomor 6: diisi dengan nama harta misalnya rumah, mobil, sepeda motor, tabungan, tanah. emas dan seterusnya.
- Nomor 7: diisi dengan tahun saat harta tersebut diperoleh atau menjadi milik anda.
- Nomor 8: diisi dengan harga pada saat harta tersebut diperoleh atau menjadi milik anda.
- Nomor 9: diisi dengan keterangan contoh apabila harta tanah dan bangunan maka keterangan diisi dengan NOP.
Langkah 4: Di bawah kolom harta terdapat kolom kewajiban atau
hutang. Silakan anda buka data hutang yang anda miliki lalu isikan pada
kolom kewajiban sebagai berikut:
|
Daftar Kewajiban Hutang |
- Nomor 1: diisi dengan kode utang.
- Nomor 2: diisi dengan nama pemberi pinjaman misalnya Bank BRI, Bank BNI dan seterusnya.
- Nomor 3: diisi dengan alamat pemberi pinjaman.
- Nomor 4: diisi dengan tahun dilakukan peminjaman.
- Nomor 5: diisi dengan jumlah pinjaman yang tersisa pada akhir tahun.
Langkah 5: Pada Bagian C silakan diisi dengan daftar tanggungan yang anda miliki.
|
Daftar Anggota Keluarga |
- Nomor 1: diisi dengan nama anggota keluarga anda, Isteri dan anak-anak.
- Nomor 2: diisi dengan NIK, silakan lihat di Kartu Keluarga.
- Nomor 3: diisi dengan hubungan anggota keluarga.
- Nomor 4: diisi dengan pekerjaan anggota keluarga.
Langkah 6:Langkah berikutna adalah pengisian formulir SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi Lampiran 1770-III. Pada lampiran ke III ini anda
diminta mengisi data penghasilan anda yang bersifat final, diantaranya
ada bunga deposito, hadiah, penjualan tanah dan bangunan atau
penghasilan yang bersifat final lainnya.
|
Formulit 1770-III |
- Nomor 1: diisi sama dengan langkah 3 nomor 1 - 4.
- Nomor 2: pada Bagian A nomor 16 yaitu penghasilan lain yang
dikenakan pajak final dan/ bersifat final diisi dengan total peredaran
usaha bruto setahun. Nilainya harus sama dengan total peredaran usaha
pada langkah 1 atau 2.
Langkah 7: Pada Bagian B tentang Penghasilan yang tidak termasuk
objek pajak, anda dapat mengisinya pada kolom yang sesuai misalnya
sumbangan, hibah, warisan, dan seterusnya. Jika tidak ada penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak maka anda dapat langsung melangkah ke
Lampiran 1770-II.
Langkah 8: Lampiran 1770-II digunakan untuk melaporkan pemotongan
atau pemungutan oleh pihak lain. Jika anda memiliki bukti potong yang
dilakukan oleh pihak lain silakan diisikan di kolom-kolom yang tersedia.
|
Lampiran 1770-II |
- Nomor 1: diisi sama dengan langkah sebelumnya.
- Nomor 2: diisi sesuai bukti potong yang anda miliki.
- Jumlahkan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain di Jumlah Bagian A.
- Kolom yang tidak ada
Langkah 9: Jika anda sudah mengisi dengan lengkap langkah
sebelumnya, maka dapat dilanjutkan ke Lampiran 1770-I. Lampiran ini
diisi khusus bagi Wajib Pajak yang menggunakan
pembukuan, jika tidak ada maka tidak perlu diisi.
|
Lampiran 1770-I Bagian A |
- Nomor 1: diisi identitas sama dengan langkah sebelumnya.
- Nomor 2: diisi dengan identitas akuntan publik yang telah mengaudit pembukuan anda, jika tidak ada maka tidak perlu diisi.
- Nomor 3: diisi sesuai dengan data pada pembukuan anda.
|
Lampiran 1770-I |
- Nomor 4: adalah penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan yang
telah dikenakan PPh Final. Anda isikan sama dengan Penghasilan Neto
sehingga Jumlah Bagian A menjadi Nol artinya tidak ada penghitungan
pajak lagi karena seluruh penghasilannya telah dikenai PPh Final sesuai
PP 46 Tahun 2013.
|
Total Bagian A |
Langkah 10: Langkah terakhir pengisian SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi bagi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 adalah pengisian formulir
induk SPT 1770. Karena semua penghasilan bruto dari usaha telah dikenai
PPh Final Pasal 4 ayat 2, maka sudah tidak ada penghitungan pajak lagi
di induk SPT Tahunan 1770.
|
Induk SPT Tahunan 1770 |
Apabila anda memiliki bukti potong seperti yang telah dijelaskan pada
langkah 8, maka jumlah PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain
tersebut dimasukkan pada Induk SPT Tahunan 1770 Bagian D. Kredit Pajak
nomor 15, sehingga pada angka 19 akan terjadi lebih bayar PPh.
|
Pemotongan atau pemungutan pihak lain |
Sebagai informasi bahwa atas kelebihan pembayaran pajak pada angka 19
tersebut, dapat anda minta untuk restitusi pajak atau diperhitungkan
dengan pajak anda yang lain namun harus melalui proses pemeriksaan
terlebih dahulu.
Setelah anda yakin data yang telah dimasukkan pada SPT Tahunan benar,
lengkap dan jelas maka anda tinggal membubuhkan tanda tangan anda pada
kolom yang telah disediakan.
Perhatian
Meskipun anda telah mengisi SPT Tahunan anda sesuai dengan penjelasan kami, alangkah baiknya agar anda
tetap berkonsultasi kepada petugas di Kantor Pelayanan Pajak agar dapat diteliti kembali.
Demikian yang dapat saya sampaikan tentang petunjuk pengisian SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 bagi Wajib Pajak PP 46. Semoga membantu
anda dalam rangka memenuhi kewajiban anda menyampaikan SPT Tahunan
dengan benar, lengkap dan jelas. Terimakasih.
Sumber :
Blog Mas Fathur
Tidak ada komentar
Posting Komentar