Kali ini saya akan membagi pengalaman pertama menggunakan fasilitas Efiling dari Pajak. Untuk bisa menggunakan Efiling hanya ada 2 syarat yaitu nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Wajak) dan EFIN yang bisa di dapat di KKP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
NPWP dan Nomor Efin
Setalah mendapat nomor Efin, langkah selanjutnya adalah registrasi Efiling melalui DJP Online kemudian pilih daftar disini dan masukan NPWP, EFIN dan captcha, seperti gambar dibawah ini:
apabila sukses maka akan dilanjut pada halaman berikutnya dan mengisi password, password verifikasi dan captcha kemudian kirim.
Tapi pada kasus yang saya alami tidak
sukses, ketika saya mencoba memasukkan NPSN dan EFIN dan klik
verifikasi muncul pop-up “NPWP sudah terdaftar”. Aneh padahal saya belum
mendaftakan NPWP saya sebelumnya.
Kemudia saya mencoba lupa password dan
belum menerima link aktivasi tapi yang muncul “Anda belum terdaftar”.
Akhirnya saya mencoba untuk menghubungi 1 500 200 (Kring Pajak), dan
katanya Efin saya belum di aktifasi dan untuk mengaktifasi bisa ke KPP
terdekat.
Dari KPP ternyata ada solusi sederhana dan caranyapun cukup mudah. Akses DJP Online kemudian
pilih lupa password masukkan NPSN, EFIN, Lupa Email pilih YA dan
masukkan kode keamanan kemudian Submit. Maka Link aktifasi telah dikirim
ke email Anda dan buka link tersebut setelag itu akan mengisi password,
password verifikasi dan captcha kemudian kirim. Apabila selesai
silahkan mencoba login menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat
sebelumnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar